Raha, Koran Sultra – Kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Muna tahun 2012 lalu kembali menyeret dua nama tersangka baru, Sebelumnya satu orang tersangka atas kasus ini yakni Muh Arwin Kadaka telah dilakukan penahanan.
Tak lama berselang setelah Mu. Arwin Kadaka, Kejari Muna kembali menahan dua tersangka baru yang diduga terkait kasus ini yakni mantan Kadis Pertanian Kabupaten Muna Ir H Muh. Sifa MM ( selaku KPA red), serta La Fedumu STP selaku PPK saat itu.Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, demikian diungkapkan Kajari Muna Badrut Tamam SH MH saat dihubungi Rabu ( 22/11) pukul 20.30 via ponselnya.
” Kasus ini splitan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah dengan terdakwa Muh.Arwin Kadaka,” jelasnya.
Kedua tersangka ini ditahan Kejari Muna usai ditahap duakan ( penyerahan tersangka dan barang bukti red) dari penyidik Polda Sultra ke Kejari Muna.
” Tahap duanya di Kejati Sultra dan keduanya langsung kita tahan di Rutan Kelas II Kendari. Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan,” tambah Kajari Muna ini.
Menurut pihak penyidik Polda Sultra , kasus cetak sawah ini dikerjakan diduga tidak sesuai kontrak dan diduga merugikan negara Rp 2,1 M. Sedangkan total dananya Rp 7, 7 M dengan luas areal 770 H.
KONTRIBUTOR : BENSAR