TIRAWUTA, KORANSULTRA.COM – Polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggra, tahun anggaran 2018 tersendat.
Pihak Pemerintah Derah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga kini belum mengelar sidang paripurna, baik itu paripurna penyerahan KUA-PPAS, maupun paripurna penetapan KUA-PPAS.
DPRD menuding jika Pemda hingga saat ini belum menyerahkan KUA-PPAS pada Legislatif secara paripurna, sehingga membuat KUA-PPAS tersebut pembahasannya tersendat. Kendati demikian, Eksekutif sendiri menyatakan jika KUA-PPAS telah diserhkan beberapa minggu lalu pada Sekretaris Dewan.
Mendengar pernyataan Pemda, DPRD cukup mengakui penyerahan tersebut, namun kata DPRD secara administrasi Pemda memang sudah menyerakan KUA-PPAS kepada Sekwan, akan tetapi untuk secara aturan perundang-undangan Pemda sama sekali belum menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD.
Sebab kata DPRD, KUA-PPAS harus diserahkan pada saat sidang paripurna. Bukan justru diserahkan pada Sekwan yang notabene bukan unsur pimpinan di DPRD.
”Penyerahan KUA-PPAS itu harus secara formal yaitu saat sidang paripurna, dan itu berdasarkan amanat undang-undang,” ujar Syamroni Pujadi, dari fraksi Indonesia bersatu saat konferensi pers di DPRD, Selasa (28/11/2017).
Kata dia, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan, KUA-PPAS seharusnya diserahkan pada bulan Juni lalu.
”Tapi sudalah, karena menurut mereka masih ada waktu, setidaknya paling lambat diserahkan di bulan sembilan, jika kita ingin konsisten terhadap jadwal nasional. Namun hingga saat ini sudah akhir bulan sebelas pihak Pemda masih juga belum menyerahkan ke DPRD,” kata Syamroni.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Koltim Tadjuddin M, mengungkapkan, jika penyerahan KUA-PPAS harus diikut sertakan dengan surat pengantar naskah penyerahan administrasi negara.
”Tapi ini apa, malah diserahkan sama Sekwan, itu pun katanya. Karena saya juga belum lihat. Yang seharunya, begitu sekwan menerima KUA-PPAS, harus dilaporkan secara resmi pada pimpinan DPRD. Dan jika itu sudah dilaporkan, maka ditentukanlah jadwal untuk pembahasan KUA-PPAS secara sidang paripurna,” terang politisi Partai Demokrat tersebut.
Namun kata Tajuddin, malah berbanding jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Kemarin sempat kami mengundang Bupati Koltim untuk dilakukan penyerahan KUA-PPAS pada DPRD, sekaligus pembahasan. Tapi justru Bupati sendiri tidak hadir, kata mereka Bupati bakal hadir jika hanya untuk menjelaskan apa itu KUA-PPAS, bukan untuk penyerahan. Tentu saja kami juga tidak mau dianggap bersalah, karena ada aturan yang kami langgar. Sebab, KUA-PPAS dibahas, jika sudah diserahkan secara resmi pada DPRD,” jelas Tajuddin.
Sementara itu anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Irwansyah mengingatkan, jika ada tiga poin yang perlu diketahui Pemda yaitu, DPRD selalu mengedepankan sebuah mekanisme pembahasan. Karena DPRD sendiri tidak menginginkan ada cacat hukum dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2018.
”Karena teman-teman DPRD tidak menginginkan ada konsekuensi hukum dalam pembahasan APBD tahun 2018,” terang Irwansyah.
Selanjutnya kata dia, pihak Pemda juga harus memahami subtansi tugas DPRD yaitu, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Bahwa dalam kondisi apapun, DPRD dan Pemerintah harus selalu bekerja sama.
”Kemudian yang ke tiga, harus koperatif dalam pembahasan ini. Kami meminta Bupati untuk membahas KUA-PPAS seperti ditahun tahun sebelumnya. Jika ada persoalan kecil yang tidak terakomodir, DPRD sendiri selalu terbuka untuk mencari solusi yang terbaik,” katanya.
Ketua DPRD Rahmatia Lukman menuturkan, hingga saat ini pihak DPRD masih menunggu itikat Pemda dalam hal penyerahan KUA-PPAS.
”Kami koperatif, hingga saat ini kami juga masih menunggu informasi dan kesiapan Pemda untuk menyerahkan KUA-PPAS secara resmi ke DPRD. Kemarin kami sempat mengundang Bupati untuk menyerahkan KUA-PPAS secara resmi namun, Asisten I justru berkelok jika Bupati mengatakan hanya mau membahas KUA-PPAS bukan untuk menyerahkan KUA-PPAS secara resmi. Dia juga mengatakan pesan Bupati bahwa, pembahasan KUA-PPAS ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Rahmatia Lukman.
Sementara itu Asisten I Pemkab Koltim Eko Budiarto yang dikonfirmasi mengatakan, jika Pemkab telah menyerahkan KUA-PPAS.
”Kalau menurut mereka Pemkab harus menyerahkan secara resmi, itu boleh-boleh saja, namun tetap kita kembali lihat agenda yang sudah ditetapkan oleh bamus ketika itu,” ungkap Eko yang dikonfirmasi melalui akun WhatsApp nya.
Yang jelas kata Eko, Bupati Koltim bakal menghadiri undangan DPRD jika tujuannya pembacaan penjelasan KUA-PPAS, bukan penyerahan KUA-PPAS.
Dari informasi yang diperoleh Koran Sultra, besar kemungkinan KUA-PPAS APBD Koltim tahun 2018 tidak dibahas tahun ini. Jika hal tersebut terjadi, maka besar juga kemungkinan DPRD dan Pemda Koltim tidak menikmati anggaran baru tahun 2018 mendatang. Artinya, tahun depan anggaran yang dikelola keduanya, hanya sisa anggaran dari tahun 2017 ini.
Kontributor : Dekri Adriadi