Polisi Wundulako Tangkap Dua Orang Pelaku Pencabulan Pelajar

Tampak Kedua terduga Pelaku Pencabulan Anak Pelajar Saat Ditangkap Polisi. Foto Asri Joni.
Dua Pelaku Pencabulan Pelajar Saat Ditangkap Polisi Wundulako Foto: Asri Joni

KOLAKA, KORANSULTRA.COM – Polisi Sektor (Polsek) Wundulako, Resor Kolaka, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan seorang pelajar yang masih duduk dibangku kelas VIII SMP di salah satu Sekolah, di Kecamatan Wundulako, Kamis (30/11/2017) malam.

Pelaku yang diketahui seorang sopir angkot tersebut, berstatus sebagai suami dari dua orang anak.

Diketahui, pelaku tersebut melakukan perbuatan bejatnya di tempat yang berbeda beda yakni dirumah orang tua pelaku sendiri.

Kapolsek Wundulako IPTU Anca Sinaru mengatakan, pelaku tersebut bernama Bobi Saimani (25) warga asal Desa Baula, Kecamatan Baula, Kolaka.

“Kejadiannya itu, kebetulan korban SF (15), tinggal di rumah pelaku. Disitulah korban mencabuli pelaku,” ujar Anca, Kapolsek Wundulako.

Karena sering dicabuli pelaku, korban akhirnya berniat untuk pindah di Kelurahan Kowioha, Wundulako.

“Dari keterangan Korban, ia dicabuli oleh pelaku sudah delapan kali. Akhirnya korban memutuskan untuk kabur dari tempat tinggalnya dan menetap dirumah temannya di Kelurahan Kowioha. Disitulah korban bertemu dan mengenal pemuda yang bernama Salam (20). Keduanya menjalin asmara, yang kemudian akhirnya korban kembali dapat perlakuan tidak senonoh oleh kekasihnya.

Aksi bejat kedua pria ini terungkap saat korban melapor dan menceritakan perbuatan pencabulan kedua tersangka di Polsek Wundulako. Sehingga pihak kepolisian sektor Wundulako membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut.

“Dan allhasil, keduanya berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Kedua tersangka itu juga mengakui perbuatannya, jika telah melakukan pencabulan terhadap SF, yang saat ini masih duduk dibangku sekolah,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Wundulako. Keduanya diancam pasal 81 ayat (1) JUNTO pasal 762 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman minimal Lima (5) Tahun Penjara.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *