Raha, Koran Sultra – Sebanyak 123 kepala desa (kades)di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dipidana, Hal ini akan dilakukan jika Para Kades ini tidak mengembalikan dugaan kerugian uang negara kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu.
Ini warning pihak Kejaksaan Negeri Muna (Kejari) Muna, terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 1, 2 M, dalam kegitan study banding di Desa Karang Rejek dan Desa Pangul Harjo, di Jogyakarta pada tahun 2015.
Kasus tersebut, dua tersangka sudah dijatuhi vonis yakni La Palaka mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Muna beserta kabidnya Nazaruddin. Kedua terdakwa ini tersandung kasus Korupsi sebesar Rp. 1.230.000.000,-, dengan mengunakan Agaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1, 2 M dimana tiap desa mengumpul Rp 10 Juta per orangnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari nomor 32/pid. Sus. TPK/2017. Bunyi putasan tersebut, pengembalian uang negara akan dibebankan kepada 123 kades senilai Rp. 649.
“Kalau tidak dikembalikan maka diproses hukum saja, karena putusan tipikor sejak dua bulan yang lalu, “tegas Kasi Intel Kejaksaan La Ode Sofyan SH MH.
Pihaknya mengataka penanganan pengembalian uang negara berkordinasi tentunya dengan Aparat pengawas Internal (APIT) hal ini inspektorat bersama BPMD.
“hari ini ada rapat di BPMD bersama kepala desa, terkait pengembalian uang tersebut, apakah sudah terkumpul atau belum, ” paparnya senin 04/12.
Dana tersebut akan dikebalikan dikas daerah, karena yang dirugikan negara atau pihak Pemda Muna.
“karena ini dari anggaran APBD makanya dikebalikan kekas daerah, “tutupnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR