Raha, Koran Sultra – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melayangkan surat panggilan terhadap Sekda dan Kepala DPPKAD Kabupaten Muna Barat (Mubar) untuk dilakukan pemeriksaan dimana Pangilan tersebut terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan Penghasilan senilai Rp 65 M yang dilidik oleh Kejari Muna, mereka terjadwal dilakukan pemeriksaan pada Rabu ( 13/12) besok. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam, SH. MH saat ditemui awak media, senin 11/12.
” kita periksa terkait kasus TPG dan tambahan penghasilan guru senilai Rp 65.M, tahun 2015,” tegas Kajari Muna Badrut Tamam.
Dikatakannya, dua pejabat tersebut juga akan diperiksa terkait dana hibah sebesar Rp 5 M tahun 2015 yang sudah masuk tahap penyelidikan. Kata Kajari, dana hibah Rp 5 M ini informasinya belum dibayarkan oleh Kabupaten Muna.
“Apa benar belum dibayarkan dan apa benar Pemda Mubar ajukan sendiri dana hibah itu. Kemudian kasus ini juga berkaitan dengan deposito di Mubar,” terangnya.