Tim Gabungan Polres Kolut Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Dua Pelaku Diamankan


Lasusua, Koran Sultra – Tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Kolut yang dikomandai AKP Gunanto, S.Sos bersama Kasat Narkoba Iptu Bambang Trijanana, SH dan Ipda Yulius Pabontong Serta Intel, Reskrim, bersama personil Polsek Lasusua menangkap dua tersangka judi sabung ayam di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat (15/12/2017) Sore.

Kasat Lantas Polres Kolut AKP Gunanto, S.Sos mengatakan, Kedua tersangka diTangkap sekitar pukul 16.30 wita pada Jumat sore. mereka yang ditangkap adalah, tersangka Kori (42) warga Desa Totallang Kecamatan Lasusua dan tersangka Rusli (34) warga Desa Lawalatu Kecamatan Ngapa Kolaka Utara. Dua tersangka ini, terjaring Operasi Cipta Kondisi Anoa 2017 dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018.

“Kami mengamankan 8 ekor ayam, 8 unit sepeda motor, 1pasang taji ayam dan 1 buah parang,” ungkapnya.

Tim Gabungan menerima laporan Masyarakat tersebut dengan melakukan Penyelidikan dan mengrebek Pelaku Perjudian Sabung Ayam yang sering dilakukan dalam lokasi itu. Saat Penggerebekan tersangka lainnya melarikan diri masuk kedalam kebun milik warga dan sebagian lari naik keatas gunung. Jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kami sudah aman diKantor Satreskrim Polres Kolaka Utara dan kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Terangnya.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *