Lasusua, Koran Sultra – Jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kolut berhasil mengamankan Benyamin (31), Warga Olo-oloho Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), atas dugaan mengkomsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (23/12/2017).
Kasat Narkoba, Ipti Bambang Tri Jana mengutarakan, tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Awalnya tersangka diketahui menggunakan sabu atas laporan masyarakat. Setelah itu, dari pihak anggota polsek bersama TNI koramil kecamatan pakue yaitu Sertu Haris dan Serka Muh. Daud melakukan penangkapan kepada pelaku.
“Setelah diperiksa, polisi menemukan narkotika golongan 1 dikantong pelaku,” katanya
Setelah itu kata dia, pihak kepolisian menggiring pelaku kepolsek untuk diamankan.
“Kami juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti uang Rp. 1.855.000 dan masing-masing satu handphond Nokia, ATM BRI dan Mandiri, KTP, dua sache berisi sabu, sebuah pirek, sendok plastik, .korek api dan 76 sache plastik bening kosong. Satu sachet juga ditemukan bekas sisa sabu yang diduga telah dinikmati Tersangka. “Untuk sementara tersangka selain memakai memungkinkan mengedar. Nanti kita selidiki lebih lanjut,” tegas Bambang.
Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menyalahgunakan narkotika golongan I, ia terancam pasal 112 ayat (1) dan psl 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
KONTRIBUTOR : FYAN