Timsus Harimau Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Kapolres Kendari AKBP JEMI JUNAEDI saat bersama kedua tersangka dugaan Curanmor Foto: Liya Puspita

Kapolres Kendari AKBP JEMI JUNAEDI saat bersama kedua tersangka dugaan Curanmor Foto: Liya Puspita
8

Kendari, Koransultra.com – Tersangka  pencuri kendaraan motor berhasil di ringkus oleh Tim Khusus Harimau (Timsus) Polres Kendari.

AS (35) diringkus  pada hari Minggu (07/01/2018) lalu di sekitaran Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN), saat hendak menjual motor Yamaha Vixion warna hitam hasil curiannya.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi, menjelaskan modus perbuatan haram tersebut berawal ketika AS, bersama temannya berinisial K melihat Motor Yamaha Vixion terpakir di halaman kos-kosan sekitaran Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

“Awalnya As ini berboncengan dengan temannya yang berinsial K, kemudian K menyuruh AS untuk berhenti karena melihat ada motor Vixion terpakir di depan kos-kosan, sehingga si K ini melancarkan aksinya dengan membobol motor tersebut menggunakan kunci T modifikasi yang mereka bawa. Sementara, AS stay di motor,” jelasnya saat press rilis di gedung Sat Reskrim Polres Kota Kendari, Selasa (09/01/2018).

Saat diamankan kedua tersangka berniat melarikan diri. Namun,  tersangka AS berhasil diringkus dengan menembak bagian kaki sementara si K berhasil melarikan diri.

“Saat diamankan oleh Tim Khusus Harimau tersangka diberi tembakan peringatan karena hendak melarikan diri dan naas AS ditembak disalah satu bagian kakinya, sementara K berhasil melarikan diri dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Lebih lanjut Jemi Junaedi mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dan sudah beberapa kali pula masuk lapas.

“Si AS sudah enam kali dengan ini melakukan pencurian motor dan ini merupakan kali keenam dan juga sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” terang mantan Kapolres Konawe tersebut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dikenakan pasal 363 KUHP subsider, pasal 362 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, HE (23) yang diduga penadah dikenakan pasal 480. HE berhasil diamankan oleh Tim Khusus Harimau Polres Kendari karena memiliki kendaran bermotor yang tidak memiliki surat-surat yang sah.

“Pelaku HE dikenakan pasal 480, yang dimana Tim Khusus Harimau Polres Kendari berhasil mengamankan HE dengan informasi mengenai keberadaan bahwa si tersangka ini memiliki kendaraan tanpa surat-surat kendaraan. Maka kemudian saudara HE saat ini kami sudah amankan,” Pungkasnya.

Kontributor : Liya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *