Polres Kendari Amankan Delapan Pelaku Pengedar Narkoba

Polres Kendari Amankan Delapan Pelaku Pengedar Narkoba Foto: Liya Puspita
Polres Kendari Amankan Delapan Pelaku Pengedar Narkoba Foto: Liya Puspita

Kendari, Koransultra.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, Satnarkoba Polres Kendari telah mengamankan delapan orang tersangka dengan empat laporan polisi.

“Satnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus 8 orang tersangka dengan 4 laporan polisi. Tersangka pertama berinisial MR berhasil diamankan pada Rabu, (03/01/2018) lalu pukul 15:30 WITA di rumah kost Madani Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga dengan barang bukti (bb) dua buah paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 0,57 gram dua buah alas isap serta empat buah korek api.

Sementara untuk laporan polisi (LP) kedua berinisial J dengan tanggal yang sama namun dalam waktu yang berbeda yakni pukul 19:45 WIB, tim Satnarkoba Polresta Kendari mengamankan satu tersangka lainya di kediamanya Jalan Ir. Soekarno, Lorong Monas, Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat dengan barang bukti empat plastik bening yang sabu seberat 5,72,” terang Jemi (10/01/18).

Namun pada hari selanjutnya Satnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan enam tersangka sesuai dengan laporan polisi yang telah ada di Polres Kendari.

Kemudian LP 3 tim Satnarkoba Polres kendari pada Kamis, (04/01/2018) pukul 15:30 Wita megamankan tiga tersangka disekitar warung makan pangsit Kecamatan Abeli dengan barang bukti 0,23 Gram paket sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainya berhasil diamankan pada Jum’at (05/01/2018) tepatnya pukul 18.20 Wita di Kecamatan Mandonga dengan barang bukti paket sabu seberat 10,54 Gram Bruto.

Lebih lanjut Jemi manambahkan salah satu dari tersangka ada yang dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.

“Salah satunya ada yang kita tembak kakinya karena berusaha melarikan diri,” tambahnya.

Kemudian Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres kendari Iptu Rudika Harto Kanajiri S.IK juga menambahkan hasil dari pemeriksaan kedelapan tersangka, ada yang terindikasi pemakai dan adapula pengedar. Saat ini pihak Satnarkoba masih melakukan penyelidikan.

“Menurut hasil pemeriksaan dari kedelapan tersangka ini, ada beberapa sebagai pemakai dan pengedar. Tapi daripada itu sekarang kami sedang melakukan penyelidikan,” jelas Rudika.

Jenis barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat hisap sabu, korek api, handphone sabu seberat 17,24 Gram serta uang tunai sebesar Rp. 750. 000 serta sembilang bungkus palastik bening.

“Total barang bukti keseluruhan berupa alat hisap sabu, korek api, beberapa buah handphone, sabu seberat 17,24 gram bruto serta uang tunai Rp.750.000, maka tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI tentang narkotika.” pungkas Jemi.

Kontributor : Liya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *