Diduga Pengedar Narkoba, Sat Narkoba Polres Bombana Ringkus Dua Tersangka

ILUSTRASI

ILUSTRASI

Rumbia, Koran Sultra – Satuan unit Narkoba Polres Bombana kembali mengamankan dua (2) orang pelaku narkotika di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, para tersangka yang diamankan yakni Moh Ilham alias Ile Bin H Daeng Situjuh (27) tahun warga Kelurahan Bam ba’ea Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana Sulawedi Tenggara dan Kaharuddin alias Kaha bin Munde (35) tahun warga Dusun Kampung Baru Desa Waemputtang Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana Sultra, pada Kamis 11/01 2018.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) sachet yg berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat brutto 9,96 gram, 1 (satu) paket plastik bening kecil merk G-tik yg berisi 106 shaset plastik kosonh, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan 1 (satu) buah HP merk Strawberry.

Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Safaruddin,S.IP menuturkan,bahwa kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018, Anggota Resmob mendapatkan info dari masyarakat yang kemudian menginformasikan kepada Anggota Resnarkoba bahwa akan ada bandar atau pengedar Narkotika Jenis Shabu yang akan melintas dari Kendari menuju daerah Bombana, katanya.

Setelah anggota Kepolisian mendapatkan info tersebut maka anggota satuan Resnarkoba bersama Anggota Resmob yang dipimpin KBO Reskrim Res Bombana Aiptu MUH. RIDWAN melakukan lidik & menunggu kendaraan milik pelaku yang akan melintas menuju Bombana.

“ Setelah mobil yang ditumpangi pelaku terlihat melintas dipertigaan Homebase lalu anggota memberhbernamak satu unit kendaraan pelaku yang dicuragai tersebut, kemudian dilakukanlah pemeriksaan oleh pelaku dan penggeledahan di badan pelaku yang bernama ILHAM Alias ILE dan ditemukan 1 (satu) shaset plastik bening di duga yang diduga berisi barang Narkotika Gol I Jenis Shabu yang di simpan di dalm saku celana sebelah kiri pelaku,” ucap Kasat Narkoba polres bombana.

Dilanjutkanya, Kasat Narkoba mengatakan para tersangka melanggar pasal Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dan rencana tindak lanjut, Riksa urine dan darah tersangka, Gelar Perkara, Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar dan Melakukan proses Sidik dan Pengembangan terhadap Napi KAHARUDDIN Alias KAHA Bin MUNDE,tutur kasat Narkoba.   

KONTRIBUTOR : ASRI JONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *