
Unaaha, Koran Sultra – Personil Timsus Reskrim Polres Konawe berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Randi tersangka pelaku tindak asusila tersebut dibekuk Berdasarkan dengan adanya laporan polisi No.Pol : LP/06/1/2018.
Kapolres Konawe AKBP.Nur Akbar SH.Sik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu.Rachmat Zamzam mengatakan pelaku tindak pidana persetubuhan tersebut dibekuk pada pukul 23.41 wita didesa Asolu kecamatan Abuki pada malam hari.
” Timsus polres konawe berhasil membekuk pelaku (Randi,red) didesa Asolu pada tanggal 5 Februari 2018.”ulasnya lewat whatsapp.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Randi kini mendekam di sel Mapolsek Unaaha.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN




