15 Parpol di Konawe Dinyatakan Memenuhi Syarat


Unaaha, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten konawe mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019,kamis malam (07/02).

Sekitar 15 partai politik oleh KPUD Konawe dinyatakan memenuhi syarat kesusaian KTA dan KTP-EL baik dari ketua,sekretaris dan bendahara serta keterperhatikan perempuan 30 %,domisili kantor dan keanggotaan 253 anggota.

Menurut sarmadan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2018
Tentang verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2019 serta hasil keputusan mahkamah konstitusi maka terdapat 16 parpol yang dikabupaten konawe dan 15 yang hanya dilakukan verfikasi kepengurusan dan keanggotaan dan memenuhi syarat minimal keanggotaan sesuai terdaftar di Sipol masing-masing partai politik dan di Sipol KPU.

“15 partai Politik tersebut kami berhasil merampungkan dan semuanya memenuhi syarat,minus PPP karena sampai batas tanggal 27 februari 2018 batas waktu penyerahan perbaikan, partai PPP tidak menyerahkan daftar perbaikan sehingga kita tidak melakukan verifikasi faktual.”katanya.

Adapun partai politik yang telah dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat diantaranya adalah PAN,PDIP,Gerindra,Hanura,Berkarya,PKPI,PSI,PBB,PKB,Perindo,Garuda,PKS,Nasdem,Golkar serta Demokrat.

Hadir dalam acara rapat pleno terbuka tersebut ketua Panwas kabupaten Konawe,Sabda serta Divisi HPP Indra Eka Saputra serta 15 pimpinan partai politik.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *