Lasusua, Koran Sultra – Seorang warga dusun V Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya warga sekampungnya. Penganiayaan merupakan buntut saat korban sedang memangkas tangkai pohon Kakao di kebunnya, Sabtu siang (10/02/2018).
Kejadiannya Sekitar pukul 10.00 wita Baharuddin (40) Pelaku warga dusun V Desa Pasampang melintas dan menegur Arjun (35) (Korban) dengan berkata “jangan kamu tumpuk tangkai coklat di jalan ” merasa tersinggung ditegur korban tidak menerima sehingga keduanya bertengkar mulut. ungkap Kapolsek Pakue Iptu Saenal Alimin.
Lanjut Saenal, Pertengkaran tidak terelakkan Baharuddin (pelaku) melayangkan pukulan kearah muka Arjun (korban) akan tetapi korban menghindar dan menangkisnya. merasa kesal pelaku menghunus parangnya ke punggung kiri korban yang mengakibatkan luka robek. ungkap Saenal.
“Pelaku kami sudah amankan bersama barang bukti sebilah Parang diPolsek Pakue,” terangnya
Pelaku dikenakan pasal 351 penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan besok kedua saksi yakni Sanaming (55) dan Dewi (38) warga Desa Pasampang, akan kami ambil keterangannya ihwal dari penganiayaan ini. ungkap Saenal
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS