Unaaha, Koran Sultra – Ketut edi sustrawan (27) diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM berhasil diamankan penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Konawe.
Penangkapan pelaku terjadi pada pukul 14.00 wita,hari sabtu dilorong SMA Nasional kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar.SH.Sik.MH melalui kasat Reskrim Polres Konawe IPTU.Rachmat ZamZam mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, melakukan penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin,jenis solar.
Rahmat mengatakan pelaku membeli minyak solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Wawotobi sebanyak ratusan liter untuk diperjual belikan kembali.
“Tersangka beserta barang bukti BBM diamankan di Mapolres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut.”ungkapnya.
Pelaku disangkakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan c,junto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.”pungkasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN