Unaaha, Koran Sultra – Timsus Polres Konawe menciduk Karim (54) pelaku tindak pidana perjudian dikediamannya di kelurahan asinua kabupaten konawe.
Pria yang kesehariannya bertugas sebagai PNS pada dinas pendapatan daerah tersebut ditangkap pada tanggal 20 Februari 2018 beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam merah serta satu buku album yang didalamnya terdapat catatan nomor togel yang sudah pernah keluar, 2 lembar kertas rekapan nomor togel yang telah dipesan, 6 lembar kertas catatan rumus nomor togel.
Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar.SH.Sik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU.Rachmat Zamzam mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan penyakit masyarakat tersebut.
“Pukul 13.30 wita pelaku berhasil kita tangkap tangan dirumahnya dan dari rumah pelaku juga kita temukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 364 ribu dengan pecahan 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu,4 lembar uang kertas pecahan Rp. 10 ribu, 4 lembar uang kertas pecahan Rp. 5 ribu serta 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 2 ribu.”terangnya,selasa (21/02).
Lanjutnya mengatakan pada saat penangkapan tersebut berjalan lancar serta kondusif dan kini pelaku ditahan dimapolres konawe guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN