Terciduk OTT, Tiga Oknum ASN Ini Bakal Disanksi Sesuai PP 53


Unaaha, Koran Sultra – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan tiga pegawai lingkup dinas Pendidikan Kabupaten Konawe bakal disidangkan. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Abd.Rakil Naba saat dikonfirmasi usai menerima aspirasi masyarakat desa silea Kecamatan Onembute,kamis (22/03).

Dirinya mengatakan tiga Oknum pegawai “nakal” tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 yang mana sanksi terberatnya adalah pemecatan.” Setelah kami laporkan pada pimpinan kami akan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku dan sanksinya  disesuaikan dengan status kepegawaian yang dimiliki.”tegasnya.

Menurutnya sejak dikukuhkan tim saber pungli telah menangani kasus pungli sebanyak tiga kasus yakni Pungli didinas Perhubungan,dinas catatan sipil serta pungli Sertifikasi Guru yang terjadi di dinas Pendidikan kabupaten Konawe.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *