Unaaha, Koran Sultra – Dua orang petani asal desa oluao kecamatan Tongauna utara kabupaten Konawe diamankan aparat kepolisian Polsek Tongauna. Ramlan alias Allang (28) Makmur (36) ditangkap karena nekad melakukan pencurian mesin traktor disawah milik rekannya sesama petani.
Kasat reskrim Polres Konawe IPTU.Rachmat Zam-Zam saat ditemui mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada malam hari dan salah seorang pelaku atas nama Sabir masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“pada tanggal 26 maret 2018 jam 16.00 wita sore hari korban atas nama Asman ( 36 ) berangkat keareal sawah untuk mengairi sawahnya dengan menggunakan mesin traktor jenis mesin yanmar untuk memutar keong pompa air,saat kembali kesawah keesokan harinya korban menemukan mesin handtraktor miliknya telah raib.”terangnya mengungkap kronologis kejadian tersebut.
Mendapati mesin traktornya sudah tidak berada ditempatnya pada hari itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Tongauna.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/03/III/2018/Sultra/kec.Tongauna, tanggal 17 April 2018 Timsus polres konawe bersama reskrim polsek Tongauna berhasil mengamankan dua orang pemuda warga desa Oluao yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin traktor tersebut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku telah diamankan dimapolsek Tongauna bersama dengan barang bukti 1 unit mesin yanmar 8.5 PK serta handuk milik pelaku.”pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP maksimum 7 tahun penjara.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN