Wakatobi, Koran Sultra – Polres Wakatobi menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Liya Togo Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Pada kamis 19/04.
“Tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan di Desa Liya Togo yang terjadi pada minggu lalu, korban Yati, 16 tahun, warga Desa Liya Togo. Tersangkanya berinisial ML alias Aris, berhasil kami amankan di Desa Wabula, Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Tenggara. pada Selasa (17/4/2018). Penangkapan ini dibantu Polres Buton dan Dokpol Biddokes Polda Sultra,” terang Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno,SIK.
Katanya, Yati, tewas setelah disumbat mulutnya oleh tersangka menggunakan celana korban.
“Untuk motifnya, Awalnya korban duduk sambil menelpon tiba tiba datang pelaku ML menghampirinya dan ajak berdiskusi langsung mengajak korban ke semak-semak , namun akan dilakukan pendalaman lanjutan,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka ML, telah diamankan untuk proses penyidikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
“Tersangka ML alias Aris dijerat pasal 81 ayat (1)Jo pasal 76 D dan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan (Pertama) atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002, perubahan kedua Undang – undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
KONTRIBUTOR : SURFIANTO NEHRU