Sat Pol PP Muna Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Diberi Sanksi


Raha,Koran Sultra – Hewan ternak masyarakat yang berkeliaran ditempat – tempat umum cukup meresahkan, terutama hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya yang dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan.

Olehnya itu, pemerintah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya melakukan penertiban terhadap hewan ternak warga yang oleh pemiliknya dibiarkan berkeliaran ditempat tempat umum, melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol-PP ) penertiban hewan ternak ini dilakukan dan bagi pemilik hewan yang terkena razia tentunya sanksi tegas menanti.

Teranyar, saat penertiban hewan ternak ini Sat Pol PP Muna berhasil mengamankan belasan ekor hewan ternak sapi yang berkeliaran ditempat tempat umum, demikian informasi yang diberikan oleh Kasat Pol PP Muna Sumi Tata saat ditemui awak media kemarin.

Dikatakannya, sebanyak 18 ekor hewan ternak sapi diamankan di Alun – alun dan bagi pemiliknya dibuatkan surat pernyataan kepada pemilik sapi agar tidak mengikat ditempat jalur umum atau melepaskan begitu saja. Meski sudah ada peraturan daerah (Perda), Pihak pol pp saat ini masih melakukan sosialisasi selama 6 bulan kepada masyarakat pemilik hewan ternak.

“Untuk sementara pemilik hewan diberikan sangsi ringan dengan bentuk pernyataan, sedangkan untuk sangsi beratnya, hewan tersebut, ditahan juga didenda, kalau pemilik tidak mengambil maka hewan tersebut dilelang nantinya, sesuai batas waktu yang ditentukan”tegas Sumi Tata Kasat Pol PP Muna.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *