Unaaha, Koran Sultra – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penahanan terhadap M.Ridwan Lamaroa,sekretaris Daerah Kabupaten Konawe. Mantan kepala Dinas Pendidikan Konawe tersebut ditahan bersama mantan bendahara Diknas Konawe,H. Gunawan yang mana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana UP,GU dan LS senilai 2,3 milyar tahun 2013 lalu.
” Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini dan bisa diperpanjang selama 40 hari sambil menunggu proses selanjutnya.”kata Kajari Konawe,Saiful Bahri Siregar Saat ditemui awak media,Kamis (03/05).
Usai dilakukan penyidikan selama kurang lebih 5 jam keduanya langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Lalonggowuna menggunakan mobil toyota Rush Hitam.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN