Kantor PN Wangi – Wangi Dapat Hibah Tanah


Wakatobi, Koran Sultra – Bupati Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Arhawi, atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan seluruh masyarakat Wakatobi menghibahkan lahan untuk Kantor Pengadilan Negeri Wangi – Wangi.

Penyerahan asset yang tercantum dalam Noktah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, disaksikan sejumlah pihak, bertempat di Kantor Bupati Wakatobi. Selasa (15/05).

Bupati Wakatobi, H Arhawi, mengatakan, sejak Tahun 2016 sudah ada tinjauan dari pihak Pengadilan Negeri Baubau, namun masih terdapat beberapa kendala.

“Pada saat itu masih pengadilan di Baubau, pernah rombongan PN Baubau datang ke Wakatobi untuk meninjau lahan pembangunan Pengadilan Negeri di Wakatobi, akan tetapi pada perjalanannya masih ada kendala-kendala,” ujarnya.

Kata H Arhawi, dengan adanya kantor Pengadilan Negeri Wangi – Wangi, penanganan perkara di Kabupaten Wakatobi bagi yang berkepentingan hukum tidak perlu lagi menyebrang ke Pengadilan Negeri Pasar Wajo di Buton.

“Bagi siapapun yang berkepentingan hukum tidak perlu lagi harus menyebrang ke Buton,” katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, H Charis Mardiyanto, SH.MH mengungkapkan rasa terimakasih kepada pemerintah kabupaten Wakatobi dan pihak terkait lainnya atas penyerahan hibah tanah.

“Terimakasih kepada Bupati Wakatobi serta seluruh pihak terkait lainnya atas penyerahan hibah tanah. Hibah ini terdiri dari tanah seluas 5.691 meter persegi  dan sudah bersertifikat atas nama Mahkama Agung, yang berlokasi di Desa Sombu,” ujarnya.

Kata, H Charis Mardiyanto, SH. MH, perencanaan pembangunan kantor Pengadilan Negeri Wangi – Wangi sudah sejak tahun 2016, melalui Kepres Nomor 14 Tahun 2016.

KONTRIBUTOR : SURFIANTO NEHRU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *