
Kolaka, KoranSultra.Com – Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kolaka, Haeruddin mensinyalir sejumlah desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengelola anggaran Dana Desa (DD) dengan cara memihak ketigakan.
Hal tersebut diungkapkan Haeruddin saat ditemui di sekertariat GAKI Kolaka Senin, (21/5/2018). Disebutkannya, berdasarkan hasil investigasi GAKI beberapa proyek yang sebelumnya telah diprogramkan desa, hampir separuhnya terkesan dipaksakan.
”Ada beberapa program yang kami nilai pengerjaannya dipaksakan disejumlah desa. Sehingga kami menilai dalam pengelolaan anggaran DD tahun 2018 di Kabupaten Kolaka terindikasi korupsi. Ini berdasarkan hasil investigasi GAKI beberapa waktu lalu,” ungkap Haeruddin.
Untuk itu kata Haeruddin, LSM GAKI Kolaka telah membuat laporan aduan, yang didahului laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa oleh Oknum Kades. Ia juga telah melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk di tindaklanjuti serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Ada beberapa desa di Kabupaten Kolaka pengelolaan anggarannya ada yang di pihak ketigakan. Ini artinya sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan tentang Permendesa,” terang Haeruddin.
Haeruddin, mengancam jika laporannya tidak cepat diproses sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya bakal langsung melaporkan ke SATGAS Dana Desa. Untuk itu ia berharap, agar semua laporannya terkait penyelewengan dana desa dapat disikapi secara serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi Dana Desa.
Kontributor : Asri Joni