Unaaha, Koran Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe telah menentukan besaran pembayaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada bulan ramadhan tahun 2018 ini.
Penentuan tersebut ditetapkan setelah pemda Konawe bersama para instansi terkait melakukan rapat yang dipimpin oleh Plt Bupati Konawe,Parinringi pada tanggal 8 mei 2018 jauh sebelum masuk bulan ramadhan.
Dari hasil keputusan rapat tersebut maka besaran yang dibayarkan oleh masyarakat konawe ditentukan sebesar 2,5 Kg beras.
“bila kita nominalkan dalam rupiah sebesar 30 ribu perjiwa atau 3,5 liter beras perjiwa.”ungkap Drs.H.Muh.Idris Kasubag KB dan Agama saat ditemui kamis (30/05).
Idris mengatakan pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan MUI kabupaten konawe,pihak kementrian agama kabupaten Konawe, para instansi terkait serta perwakilan dari kecamatan-kecamatan.
“jadi kami menetukan besaran (zakat,red) tersebut dari standar harga yang umum.”pungkasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN