Wakatobi, Koran Sultra – Sebanyak 3.004 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Wakatobi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Proses pencairan dana ini sedang dilakukan dan dipastikan dalam waktu dekat akan segera terealisasi.
“Mulai sekarang sudah berproses, tinggal pengurusan SKPD masing masing,” ujar Nurbahtiar, SE., M.Si Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi saat diwawancarai, Selasa (5/6).
Dana yang dikucurkan oleh pemerintah daerah, untuk pembayaran THR, sebesar kurang lebih Rp.12 Miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Insya Allah untuk pembayaran THR sebelum lebaran sudah kita bayarkan,” ujarnya.
KONTRIBUTOR : SURFIANTO NEHRU