
Wakatobi, KoranSultra.Com – Sebagaimana tahun – tahun sebelumnya, menjelang sepuluh akhir bulan ramadhan, Pemda Wakatobi melalui Bagian Kesra melaksanakan musyawarah bersama menyangkut dengan kadar zakat fitrah setiap orang.
Musyawarah bersama tahun ini digelar, Selasa (5/6) di Gedung Wanita Wangi – Wangi di pimpin Kabag Kesra bersama La Ode Saharumu.
Dari hasil kesepakatan bersama, besaran zakat yang akan dikeluarkan untuk pemberi zakat dengan klasifikasi beras kwalitas I (satu) 3,5 liter dengan perkiraan harga 11.000 rupiah perliter didapatkan jumlah uang yang akan dizakatkan sebesar 38.500 rupiah perjiwa.

Beras kwalitas II (dua) harga 10.000 rupiah perliter jumlah zakat 35.000 rupiah perjiwa.
Beras kwalitas III (tiga) harga 9.000 rupiah perliter jumlah zakat 31.500 rupiah perjiwa.
Untuk nonberas 8.000 rupiah perliter jumlah zakat 28.000 rupiah perjiwa.
“Dana dari zakat yang terkumpul kemudian akan dibagikan kepada 70% fakir miskin, 15% Amil zakat, 15% fisabilillah, mualaf dan Ibnu Sabil. Hasil kesepakatan ini agar nantinya dijalankan diseluruh kecamatan yang ada di wakatobi,” ujar pimpinan rapat, La ode Saharumu di dampingi Kabag Kesra Wakatobi.
Turut hadir KUA Kec Wangi – Wangi, Staf Kementerian Agama Wakatobi, Ketua NU Wakatobi Ust H. Muhim, Tokoh Adat Usman Baga, Tokoh Agama, serta perwakilan perempuan.

Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah jenis beras yang dikonsumsi oleh keluarga muzakki.
Jadwal menunaikan zakat, mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2018 bertepatan dengan 27 Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Hasil musyawarah juga dihimbau kepada Amil agar penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak menerima pada malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kontributor : Surfianto