Unaaha, Koran Sultra – Bendahara Dinkes Konawe,hasrin akhirnya ditangkap satuan Saber Pungli Polres Konawe diruang kerjanya setelah terjaring OTT,kamis (7/06) sore.
selain mengamankan pelaku Tim Saber pula berhasil menyita barang bukti sejumlah uang sebesar 7,6 juta dari ruangan kerja sang bendahara pengeluaran Dinkes tersebut hasil pungli yang dia lakukan terhadap para kepala Puskesmas.
Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar.SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim,IPTU.Rahcmat Zam Zam mengatakan penangakapan sang bendahara tersebut berawal dari laporan karyawan Dinkes Konawe,
“setelah mendengar laporan tersebut kami membentuk Tim dan langsung membuntuti dan mengeledah ruangan tersangka.”ujarnya.
Rahcmat melanjutkan pihaknya juga menemukan beberapa Amplop yang telah tertera para nama-nama UPTD Puskesmas diantaranya Kapus Ahuhu,morosi,kapoila,Besulutu serta Kapus Unaaha
“pelaku meminta dana dari BOK sebesar 5 ratus ribu serta dana akreditasi puskesmas sebesar 2 juta perpuskesmas.”lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 huruf E
undang-undang Republik Indinesia nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara dan serendah-rendahnya 4 tahun Penjara.”pungkasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN