Lima TPS di Koltim Diusulkan PSU

Ketua Panwas Koltim Rusni Rakibe
Ketua Panwas Koltim Rusni Rakibe

Tirawuta, KoranSultra.Com – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018 – 2023.

Lima TPS tersebut ialah TPS 1, TPS 4, TPS 5 Desa Mokupa Kecamatan Lambandia, TPS 1 Kelurahan Atula, dan TPS 2 Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi.

Usulan pelaksanaan PSU di Kolaka Timur diketahui berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan PSU dari KPU Kabupaten Kolaka Timur yang ditanda tangani Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur Darwis dan dibubuhi stempel KPU Kolaka Timur, tertanggal 28 Juni 2018 nomor 11 dan nomor 12/HK.03.1-Kpt/7411/KPU-KAB/VI/2018 tentang PSU 3 TPS di Kecamatan Lambandia dan PSU 2 TPS di Kecamatan Ladongi.

Ketua KPU Kolaka Timur Darwis, belum bisa terkonfirmasi terkait surat pemberitahuan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS.

Sementara itu Ketua Panwaskab Koltim Rusni Rakibe menuturkan, usulan pelaksanaan PSU lima TPS di Koltim, merupakan hasil pengawasan PPL lapangan.

“PPL kami menemukan ada beberapa keganjalan di TPS, mulai dari adanya pembukaan kotak suara dibeberapa TPS, serta pembukaan TPS yang tidak disaksikan Saksi dari pada calon,” jelas Rusni Rakibe, pada KoranSultra.Com, Jumat (29/6/2018).

Kontributor: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *