KPU: 42 TPS di Sultra Bakal PSU

Anggota Komisioner KPU Sultra Irwan Rompo
Anggota Komisioner KPU Sultra Irwan Rompo

Kendari, KoranSultra.Com – Sebanyak 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS), direkomendasikan Panwas dimasing-masing daerah untuk diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

42 TPS itu diantaranya, 41 TPS PSU Pilgub, dan 1 TPS PSU Pilbup.

Anggota Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menuturkan, jika semula KPU Sultra mencatat ada 43 TPS yang bakal menggelar PSU. Namun setelah menunggu rekomendasi PSU dari Kabupaten Kolaka Utara hingga kini tak kunjung masuk.

Sehingga KPU Sultra hanya merekomendasikan 42 TPS untuk melakukan PSU.

“41 TPS PSU Pilgub,1 TPS PSU Pilbup jumlah 42 karena 1 TPS di Kolaka Utara di Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua, awalnya diinformasikan akan direkomendasikan Panwascam namun hingga pukul 24.00.Wita rekomendasi tersebut tidak diterima oleh KPU Kolaka Utara sehingga yang valid adalah 42,” ujar Iwan Rompo, via seluler, Sabtu (30/6) seperti yang dilansir AnoaTimes.Com.

Dengan demikian kata dia, 42 TPS di 10 Kabupaten tersebut ialah Kota Baubau 4 TPS, Kota Kendari 4 TPS, Kabupaten Buton 11 TPS, Buton Selatan 7 TPS, Konawe 1 TPS, Kolaka Timur 5 TPS, Kolaka 5 TPS, Bombana 1 TPS, Konsel 1 TPS, Kolaka Utara 2 TPS.

Untuk diketahui, PSU bakal dilaksanakan, 1 Juli 2018 besok.

Kontributor: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *