
Tirawuta, KoranSultra.Com – Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hari ini bertandang ke Kejati Sultra, Senin (9/7/2018).
Delapan anggota Dewan tersebut menghadiri panggilan ke dua Kejati Sultra dalam klarifikasi pembayaran SPPD luar kota tahun 2016 lalu.
Dari informasi yang dihimpun Kiransultra.com, selain delapan anggota DPRD, bendahara sekertariat juga sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait SPPD tahun 2016 yang dibayarkan tahun 2017 lalu.
Kepala Bagian Hukum sekertariat Dewan Koltim Ikhlas, membenarkan panggilan tersebut. Namun sejauh itu pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
“Ia memang benar, saya juga sempat dengar dari Staf lain, jika mereka dipanggil di Kejati. Namun saya belum ketahui siapa saja anggota Dewan delapan orang itu,” terang Ikhlas diruang kerjanya, Senin (9/7).
Sementara itu Kepala Bagian Umum sekertariat Dewan Koltim Rahim Idira, juga ikut membenarkan panggilan anggota Dewan di Kejati Sultra.
“Suratnya itu langsung ditujukan ke Ketua DPRD, jadi kita tidak tau juga apa isi suratnya. Yang jelas ini merupakan panggilan ke dua jika mereka hadir hari ini,” katanya.
Dikatakan Rahim, surat tersebut diterima langsung oleh Sekwan Abraham.
Kontributor: Dekri