Tirawuta, KoranSultra.Com – 29 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kolaka Timur (Koltim), yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) pada tahun 2017 lalu, melalui jalur CPNS hingga saat ini belum menerima SK dari Kementrian Kesehatan.
Akibatnya, 29 orang itu hingga saat ini belum dapat menerima gaji layaknya PNS seperti bidan lainnya yang juga diangkat melalui jalur CPNS. Sementara honor mereka yang sebelumnya diterima saat berstatus PTT telah dihentikan di bulan februari oleh Kemenkes.
Sekdis Kesehatan Koltim Badwi, maengatakan hingga saat ini status 29 orang bidan PTT di Koltim masih menunggu keputusan dari BAKN Makassar. ”Kita masih menunggu informasi dan keputusan dari BAKN. Sebab, BAKN juga belum menerima surat dari Kementrian. Mungkin kalau sudah ada surat dari kementrian baru BAKN proses,”kata Badwi pada Koran Sultra.
Yang jelas kata Badwi, pihak Dinkes sudah memegang subcofy surat dari lima kementrian dan surat tersebut telah diserahkan ke BAKN. ”Jadi kita tinggal menunggu saja, apakah berkas 29 bidan itu di terima, atau malah dikembalikan oleh BAKN untuk melakukan perbaikan lagi,” terangnya.
Nasib 29 bidan PTT di Koltim masih belum jelas, apakah tetap diangkat menjadi PNS, atau malah sebaliknya.
Kontributor : Dekri