KPU Konawe Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg 16 Parpol, Satu Resmi Ditolak

Ketua KPU Konawe, Muh. Azwar. S.Sos.M.Si (Kopiah) diapit oleh dua komisioner KPU Konawe, Armanto dan Andang

Ketua KPU Konawe, Muh. Azwar. S.Sos.M.Si (Kopiah) diapit oleh dua komisioner KPU Konawe, Armanto dan Andang Mansur

Unaaha, Koran Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada selasa 17/07 pukul 24.00 malam tadi.

Sebanyak 16 Partai Politik peserta pemilu telah mendaftarkan Bacalegnya sejak dibukanya pendaftaran hingga malam tadi, meski begitu ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal untuk mengajukan Bacalegnya pada pemilu 2019 mendatang. Demikian diugkapkan oleh Ketua KPU Konawe, Muh
Aswar, S.Sos. M.Si yang diwawancarai via selulernya Rabu 18/07.

” Hingga malam tadi kami sudah menerima pendaftaran dari 16 Partai politik peserta pemilu, dan ada satu yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran” Ujar Ketua KPU Konawe

KETUA KPU KONAWE, MUH. AZWAR. S.Sos, M.Si

Dikatakannya, Partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran ini yakni partai HANURA, ” Kami sudah berikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya hingga pukul 24.00 malam tadi dan parpol tersebut tidak juga melengkapi syarat yang telah diatur dalam undang – undang oleh karena itu kami secara resmi menolak berkas – berkas yang diajukan” tegas Aswar.

Tanggal 5 sampai 18 juli dilakukan penelitian berkas syarat calon, dan hasil penelitian ini kami akan sampaikan pada tanggal 19 sampai 21 kepada parpol terhadap beberapa syarat calon yg harus diperbaiki. Katanya

” Setelah penyampaian hasil verifikasi kami, nantinya parpol akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan Bacaleg yang diajukan” pungkas Ketua KPU Konawe.

EDITOR : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *