KPU Konawe Rampungkan Verifikasi Berkas Bacaleg Konawe, Ini Rekomendasi Perbaikannya


Unaaha, koransultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara merampungkan verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh lima belas partai politik.

Hasil verifikasi KPU Konawe menemukan masih banyaknya kekurangan berkas Bacaleg yang diajukan oleh Parpol pengusung, meski begitu KPU Konawe sesuai dengan PKPU masih memberikan waktu bagi Parpol untuk memperbaiki berkasnya. Demikian diungkapkan Ketua KPU Konawe, Muh. Azwar. S.Sos, M.Si saat diwawancarai koransultra.com, Sabtu 21/07.

Dikatakannya adanya jeda waktu perbaikan berkas diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk melakukan perbaikan berkas, ” Masa perbaikan berkas yakni dari tanggal 21 juli hingga 31 juli mendatang” Jelas Ketua KPU Konawe ini.

Azwar menjelaskan rekomendasi perbaikan berkas Bacaleg ini didominasi berberapa item perbaikan, ” Yakni ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara” Katanya.

Selain itu lanjutnya, ” Bagi calon atau yg berstatus PNS, TNI/POLRI atau Bacaleg yang sumber gajinya dari negara harus melampirkan surat pengunduran diri” jelasnya.

Dikatakannya, utuk surat pengunduran diri bagi PNS atau TNI/Polri atau M-1 disetorkan selambat – lambatnya sebelum penetapan DCT, surat itu sudah harus disetorkan ke KPU. Pungkas Ketua KPU Konawe.

EDITOR : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *