Laworo, KoranSultra.Com – Kepala Desa Lakanaha Ahmad Juni memperjelas terkait penyerahan uang tunai senilai Rp 5 juta terhadap mantan Ketuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lamongkolo di awal tahun 2017 lalu.
“Terkait pemberian uang tunai senilai Rp 5 juta terhadap mantan Ketua BPD, Lamongkolo di awal tahun 2017 lalu, saya ingin memperjelas bahwa itu adalah operasional BPD tahun 2016,” ungkapnya, kepada Koran Sultra, Kamis (19/07/2018).
Ia menambahkan, dalam proses pembangunan bersumber Dana Desa (DD) di Desa Lakanaha berdasarkan kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan segala program atau kegiatan berdasarkan atas usulan masyarakat yang disepakati Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum rapat. Dan proses pelaksanaan kegiatan berlangsung secara transparan,”tuturnya.
Kontributor: Ronas