Raha, Koran Sultra – Berdasarkan ketentuan syarat pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dan sebagaimana tertuang didalam PKPU Nomor 7 tahun 2017, Sukri.S.Hut, MM alias Taslim yang saat ini mengajukan diri sebagai salah satu Bacaleg DPRD Muna mengungkapkan bahwa dirinya pernah tersandung kasus pidana dan telah dijalaninya. Demikian diungkapkannya saat diwawancarai awak media, Rabu 25/07.

Sukri saat ini maju sebagai bakal calon legislatif yang siap bertarung di daerah pemilihan dapil satu, Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu. Dan salah satu prasyaratan bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, tetapi membela diri.

Sukri, SHUT MM alias Taslim, warga asal Jalan Kaendea, kecamatan Katobu berharap dengan pernyataannya tersebut akan membuktikan dan sangat serius untuk tampil di Pilcaleg Muna pada tahun 2019 mendatang.

Diumumkannya, dirinya pernah terpidana ditahan, rutan kelas IIB Raha berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raha dengan Nomor: 197/pid. B/2010/PN. Raha, tanggal 10 Januari 2011. dan saat ini telah dibebaskan oleh Rutan IIB Raha. Selain itu surat keterangan pernah terpidana di Rutan kelas IIB Raha, nomor W25.E3.PK. 01.01.02-15

“Saya mantan terpidana yang telah membela diri, dan dijatuhi pasal 351 ayat (1) dan menajalani hukuman selama enam bulan dan saya dinyatakan bebas murni, “cetusnya, Rabu (25/7).

Untuk diketahui, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.

” Alhamdulillah kali ini sudah memehui syarat berdasarkan peraturan KPU, yang sudah ditetapkan, tentu saya sebagai warga negara patuh terhadap aturan, “jelasnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here