Diduga Lakukan Pungli, Warga Tanggetada Minta Plt Kades Dicopot


Kolaka, Koran Sultra – Diduga lakukan Pungutan yang kurang jelas dasar hukumnya (pungli) dalam pengurusan sertifikat prona tahun 2018, warga Desa Tanggetada Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, minta pelaksana tugas (plt) Kepala Desa dicopot dari cabatannya.

Seorang warga berinisial MS saat dikonfirmasi lewat telepon celuler ( 2/8/18) mengatakan, lahan yang dikuasai oleh negara sebagai obyek pengaturan penguasaan tanah (obyek landreform) yang telah didistribusikan kepada warga, bakal dibuatkan sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)

Menurutnya lokasi yang telah dibagikan kepada warga akan dibuatkan sertifikat sebanyak 700 persil dengan luas masing-masing 50 X 50 Meter Persegi, Ironisnya dalam Pengurusan Pembuatan Sertifikat melalui Prona Warga masih saja dibebankan biaya pengurusan untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp.400.000,-/ persil,
” Pertama Warga harus membayar Rp.200.00 yang dibuktikan dengan Kwitansi dan setelah sertifikat selesai, kami kembali harus membayar sisanya yang Rp.200.000,” turur MS

Jika mengacuh pada aturan yang ada kata MS, seharusnya biaya pengurusan pembuatan sertifikat Prona, warga tidak lagi dibebankan biaya pengurusan yang begitu cukup besar, akan tetapi warga hanya dibebankan biaya administrasi yang nilainya tidak mencapai ratusan ribu,

” untuk Pemberian hak atas tanah Negara yang ada di daerah pedesaan, luas tanah sampai dengan 2 Ha biayanya sebesar Rp 3.000,- dan untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar Rp. 1.000,-untuk daerah pedesaan sedangkan biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.Jadi, pengurusan sertifikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi dengan perincian yang saya jelaskan,”Kata Ms.

Ms menjelaskan disamping biaya administrasi, tidak dipungkiri penerima hak atas tanah Negara juga dikenakan uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform, akan tetapi nilainya sebesar 50% dari biaya administrasi sebagaimana yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).jelasnya

Untuk itu Ms berpendapat jelas Sudah biaya yang timbul secara Keseluruhan itu tidak mencapai ratusan ribu, jadi kuat dugaat pungutan yang di lakukan oleh Pemerintah setempat diduga Pungli, pasalnya pungutan tersebut kurang jelas dasar dan peruntuhkannya, tegasnya

Tambahnya jika mengacuh pada Surat Kesepakatan Bersama( SKB) 3 menteri terkait biaya pendaftaran tanah sistematis sebesar Rp.350.000, itu Jelas di diktum ke 3 menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Bupati/walikota untuk menganggarakan biaya tersebut di APBD, jelas MS

Namun, lanjut MS jika dalam hal biaya pendaftaran tanah sistematis tersebut tidak dapat dianggarakan diAPBD, maka bupati harus membuat (peraturan bupati) Perbup, yang menyatakan biaya tersebut di bebankan kepada masyarakat, sebagaimana yang tertulis dalam SKB 3 Menteri diktum 9, dan sampai sekarang pemerintah daerah maupun desa belum memperlihatkan Perbup sebagai dasar dan lansung mengambil pungutan di masyarakat, bebernya.

Sementara itu, Plt Desa Tanggetada saat di kompirmasi tersebut lewat telepon celuler Menjelaskan biaya prona yang muncul itu, hasil dari kesepakatan rapat bersama masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
” rapat bersama kemarin di kantor desa, semua yang ada diforum memilih saya sebagai ketua untuk menagani pengurusan prona ini, pasalnya masyarakat tidak ada yg mau menjadi ketua,” tuturnya

Plt desa tanggetada tidak menjelaskan secara rinci besaran, peruntuhkan dan besaran biaya yang sebenarnya di bebankan dimasyarakat, namun setelah di kompirmasi ulang melalui pesan singkat, hingga berintah ini diterbitkan, sayangnya tidak ada balasan dari Plt desa tanggetada.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda kolaka yang coba dikompirmasi, terkait ada atau tidak Perbup yang di keluarkan bupati terkait biaya prona yang di tanggung maayarakat, sayangnya kantor kabag hukum sudah tertutup saat pukul masih menunjukan jam kantor.

KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *