Unaaha, Koransultra.com – Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe yang diajukan oleh pasangan calon H. Litanto – Hj. Murni Tombili (Berlian Murni) di Mahkamah Konstitusi nampaknya kandas sudah.
Pasalnya, setelah beberapa kali sidang digelar di MK, Kamis 09/08 MK memutuskan perkara sidang perselisihan hasil pemilu Pilkada Konawe no. 54/PHP.BUP/XVI/2018 tidak dapat diterima.
Ketua KPU Konawe Muh. Azwar, S.Sos, M.Si mengakui putusan sidang gugatan PHP paslon Berlian Murni oleh MK sudah dinyatakan tidak dapat diterima ” Permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian putusan MK” Jelas Ketua KPU Konawe yang dihubungi koransultra.com via selulernya Kamis 09/08 dari Jakarta.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa PHP maka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018 – 2023 bakal segera diproses, ” setelah kami terima salinan putusan dari MK, akan segera kami proses ( Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih) ” sambung Azwar.
Sesuai ketentuan akan diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja, lanjutnya.
” Kami masih menyiapkan segala sesuatunya pasca putusan MK, nanti sepulang kami dari jakarta baru ditentukan jadwal pleno penetapannya ” Pungkas Anggota KPU Konawe dua periode ini.
Editor : Redaksi