Polresta Kolaka Amankan Dua Orang Pemilik Sabu asal Wolo

Polresta Kolaka Amankan Dua Orang Pemilik Sabu asal Wolo Foto: Dekri
Polresta Kolaka Amankan Dua Orang Pemilik Sabu asal Wolo Foto: Dekri

Kolaka, KoranSultra.Com – Anggota Satres Narkoba Polresta Kolaka berhasil mengamankan dua orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram, Rabu (8/8/2018) di Desa Iwoimendaa, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Narkotika jenis sabu sebanyak 3 Gram ini terbagi dalam lima bungkus ukuran kecil. Polisi juga mengamankan alat hisap berupa Bum, serta satu buah alat timbangan.

Dua orang di duga pelaku kepemilikan narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Kolaka ini yakni Marsin (49) dan Muhtar (30) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Kasat Res Narkoba IPTU Husni Abda S.IK membenarkan adanya penangkapan dua orang warga asal Wolo. Keduanya ditangkap saat pengrebekan yang sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat.

”Kami sudah amankan barang buktinya, selanjutnya keduanya kami kenakan pasal berlapis yaitu 112 dan pasal 127 junto 148 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Narkotika,
dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 Tahun,” terang IPTU Husni Abda S.IK pada sejumlah awak Media, Kamis (9/8/2018).

Kontributor: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *