Unaaha,koransultra.com – Tahapan verifikasi dan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Konawe yang diajukan oleh masing – masing parpol telah berakhir, verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe sejak tanggal 1 hingga 7 agustus lalu dinyatakan rampung. Demikian dikatakan Komisioner KPU Konawe Divisi Tekhnis, Armanto. S.Psi saat dihubungi koransultra.com via selulernya, Sabtu 11/08.
” Dengan berakhirnya tahapan perbaikan dokumen, KPU Konawe kini tengah bekerja ekstra untuk melakukan rancangan DCS dan penetapan DCS yang kami laksanakan sejak 8 hingga 12 Agustus besok” Ujarnya.
Mantan PPK Konawe ini menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas sedikitnya 43 dokumen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bebernya.
” Dari total 420 dokumen Bacaleg yang masuk saat pengajuan pertama, sebanyak 43 dokumen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)” Terang Armanto.
Berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS ini lanjutnya adalah Bacaleg dari beberapa parpol, ” Sebanyak 3 parpol yaitu Garuda, PKPI dan PSI beberapa dapilnya tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 ℅ sehingga di hapus dari dapilnya. Kemudian 1 parpol bacalegnya TMS di sebabkan dokumennya tidak dilengkapi” Jelasnya.
” Jumlah Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 377 dan Selanjutnya KPU konawe akan melakukan penetapan DCS tanggal 12 Agustus 2018.” Tuturnya.
Komisioner KPU Konawe ini mengatakan, nantinya hasil penetapan DCS Bacaleg akan diumumkan dimedia Massa. ” Hasil pengumuman secara akan dilakukan secara terbuka dan diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama nama Bacaleg yang telah ditetapkan di DCS dan diberi waktu selama 10 hari masa tanggapan sejak diumumkan” Imbaunya.
EDITOR : REDAKSI