Diduga Bandar narkoba, dua warga Muna ditangkap saat transaksi

Raha, KoranSultra.Com – Pria TF (29) serta seorang rekannya berinisial MA (31) diringkus Satres Narkoba Polres Muna, Sabtu (11/8) saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Kontukowuna, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 52,27 gram sabu.

Informasi yang dihimpun KoranSultra.Com, penangkapan tersebut berawal saat pihak polisi mencurigai TF yang diduga bandar narkoba di Muna selama ini. Karena curiga, polisi pun membuntuti mobil TF yang sementara menuju Jl. Kontukowuna untuk melakukan transaksi bersama rekannya MA.

Saat sedang transaksi, polisi langsung menciduk keduanya. MA tidak banyak bergerak saat tim dari Res Narkoba Muna melakukan penangkapan. Berbeda dengan TF yang mencoba melarikan diri dengan cara melewati lorong setapak kecil. Sayangnya, niat TF untuk melarikan diri juga gagal, karena polisi lebih awal melumpuhkan TF dengan menggunakan peluru karet.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses lebih lanjut di Polres Muna. Barang bukti sabu beserta satu unit mobil avanza yang dikemudi TF juga ikut diamankan tim Res Narkoba.

Kontributor: Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *