Kolaka, koransultra.com – Warga tanggetada mengklarifikasi pernyataan di pemberitaan sebelumnya yang menyatakan plt Kades Tanggetada di duga lakukan pungli terkait biaya pengurusan sertifikat tanah.
MS salah seorang warga Tanggetada, saat di hubungi lewat telpon celuler minggu ( 128/18) menyampaikan jika ternyata warga menyadari, bahwa pada dasarnya beban biaya pengurusan sertifikat, itu harus di tanggung oleh penerima dan itu bukan Pungli.
Hal tersebut setelah warga mendapat pemahaman dan mengkaji mengenai Surat Keputusan Bersama (SKM) 3 menteri terkait biaya pengurusan Sertifikat obyek Lahan Landreform, benar jika di dalamnya ada biaya yang timbul untuk pengurusan sertifakat, sebesar 350.000,yang harus di tanggung warga/Penerima sertifikat.
MS menjelaskan warga juga sudah melakukan musyawarah terkait biaya tersebut, dan disepakati Rp 400.000/ persil, dan masyarakt sepakati
” Kami warga awalnya tidak mengetahui maksud yg sebenarnya SKM 3 Menteri tersebut, sehingga warga awalnya menduga pemerintah desa lakukan pungli, “jelasnya.
Namun setelah semua sudah jelas warga baru menyadari ternyata biaya pengurusan sertifikat tersebut ada dasar hukumnya serta di kuatkan dengan berita acara musyawarah kesepakatan oleh masyarakat setempat, tutur Ms
Warga lainnya Andi Anto menambahkan jika memang apa yang di lakukan pemerintahan desa itu sudah sesuai Prosedur, bahkan ada beberapa warga yang digratiskan dalam pengurusan sertifikat tersebut, jelasnya
Lanjutnya jika, biaya yang kami sepakati bersama pemerintahan desa, Itu sebesar Rp. 400.000 ribu,” Pak desa sudah menjelaskan bahwa sesuai SKB 3 Menteri, kita berada di daerah zona 2, dan biaya pngurusan sertifikat ini, sebesar Rp. 350.000/persil, namun kami masyarakat sepakati biaya Rp. 400.000, dikarenakan lahan tersebut yang di sertifikatkan hutan lebat, dan kita alokasikan juga anggarannya untuk di bersihkan, agar pihak agraria mudah melakukan pengukuran, “jelas Andi anto.
Untuk itu Andi Anto dan seluruh warga lainnya, meminta maaf kepada pihak pemerintahan desa, dan berharap pihak desa tidak memperpanjang kekeliruan ini, dan tetap ingin mengurus sertifikat semua warga, harapnya
Sementara itu plt desa Tanggetada Nawir mengatakan jika dirinya, tidak akan mempermasalahkan kekeliruan warga, terkait biaya pengurusan sertifikat tersebut, ” Biaya tersebut itu hasil musyawarah warga dan kalau memang warga ingin menurungkan menjadi Rp. 350.000 tidak ada masalah, dan saya tetap akan mengurus semua sertifikat warga sampai tuntas, tanpa terkecuali, itu janji saya, ” katanya.
Dirinya juga menjelaskan jika adanya beberapa warga yang di gratiskan, itu di karenakan warga tersebut betul-betul tidak mampu, dan mrngingatkan kemasyarakat, jika di kemudian hari ada kebijakan atau permasalahan di Desa Tanggetada, silakan datang dan dicarikan jalan keluarnya,, himbaunya.
KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA