Lasusua, Koran Sultra – Tiga orang pelaku Spelialis pencurian barang elektronik (curnik) ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka bernama Fajrin bin Bustang (18) warga Desa Tojabi, Ilham bin Uddin (28) warga Desa Rantelimbong dan Wardiansyah bin Usman (19) warganDesa Rantelimbong diringkus aparat, Kamis (23/8).
Kapolres Kolut, AKBP Bambang Satriawan melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Ahmad Fathoni menerangkan jika Fajrin warga Desa Tojabi dengan kasus pencurian satu unit kamera Fujifilm dan satu Go Pro atau Action Camera merk Xiaomi dengan kerugian materill berkisar Rp. 7 juta. Ia dibekuk berdasarkan laporan polisi (LP)/38/VIII/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 22 Agustus 2018. “RKP di Mess PLN Pusat Manajemen Konstruksi Tim Supervisi Konstruksi Jaringan Sulawesi I Desa Tojabi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 Subsider Pasal 362 KUHP,” ujarnya.
Selanjutnya duet Ilham dan Wardiansyah. Ia ditahan berdasarkan LP/21/VI/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 21 Juni 2018. Keduanya melakukan pencurian di kantor Dinas Kominfo Kolut berupa satu set komputer berupa PC, monitor, keyboard hingga printernya digarap. “Kerugian berkisar Rp. Rp. 8,5 juta,” ucapnya.
Ketiga pelaku ditangkap hari ini dan telah dijebloskan ke sel tahanan menunggu proses selanjutnya. Aparat masih melakukan pengembangan yang memungkinkan ada tambahan kasus lain tang terlibat keriganya ataukan tambahan pelaku. “Masih dilakukan pengembangan dan barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS