Perpanjangan Penahanan Telah Berakhir, Rutan Kolaka tidak bebaskan Tahanan

Kolaka, Koransultra.Com-Keluarga tersangka Kasus dugaan Pencurian atas nama Candra menyayangkan proses hukum yang ada di kolaka, pasalnya tersangka atas nama Risal yang ditahan di Rutan Kelas 11B Kolaka, yang masa tahanannya telah berakhir pada 27/8/18. namun tidak dikeluarkan demi hukum, Katanya melakui telepon seluler Senin (27/8/18).

Menurutnya tersangka Risal, yang merupakan Tahanan Polres Kolaka yang di tahan di Rutan Kolaka sejak 29 Mei 2018 hingga dilakukan Perpanjangan sampai 26 Agustus 2018, ironisnya tanggal 27/8/18, Risal tidak juga dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Ditempat terpisah Ikha Kepala Subsie Pelayanan tahanan Rutan Kolaka, menjelaskan tahanan yang di titip Polres Kolaka, itu masa tahanannya memang sudah berakhir dan itu harus di keluarkan, namun ada koordinasi dari pihak penyidik polres kolaka untuk tidak di keluarkan.

“Memang sudah berakhir dan dapat di bebaskan, namun penyidik polres kolaka mengatakan berkasnya hari ini (27/8/18) akan di limpahkan jadi tidak di keluarkan dari rutan atas dasar koordinasi dari kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu Kasat reskrim Polres AKP I Gede Pranata Wuguna dikomfirmasi lewat via SMS, menyampaikan jika tersangka hari senin 27/8/18 berkasnya baru akan dilimpahkan.

Setelah ditanya mengenai masa tahanan yang sudah berakhir, apakah tersangka akan dikeluarkan dari tahanan atau tidak, sayangnya hingga berita ini di terbitkan, belum ada penjelasan dari kasat reskrim polres kolaka.

Ketua Himpunan Advocat Muda Indonesia ( HAMI) Kolaka, Andri Alman Assigaf, pengacara tersangka Risal, sangat menyayangkan Klinenya yang masa penahananya sudah berakhir, seharusnya dikeluarkan dulu dari tahanan demi hukum.

hal tersebut lanjut Andry menjelaskan jangka waktu penahanan sudah terlewati,memang bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum, hal tersebut jelas tertuang pada Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

“Untuk itu saya lihat dulu terkait hal tersebut, saya koordinasikan kepihak keluarga Risal, kalau keberatan kita laporakan, ini jelas dugaan perbuatan melawan hukum, untuk itu kita lihat saja nanti, pasalnya tidak ada alasan pihak pnyidik tidak megeluarkan tersangka dari tahanan ketika masa penahanan telah berakhir,” tuturnya.

Kontributor: Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *