Raha, Koran Sultra – Proyek pengadaan mesin oven pengering kayu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebanyak satu unit yang dianggarkan tahun 2017 sebesar Rp. 110 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) lalu diduga kuat baru dilaksanakan tahun 2018 ini, proyek pengadaan ini diperuntukkan sentral mebel di desa Bangun Sari Kecamatan Lasalepa. Bahkan kabarnya proyek ini mulai dibidik pihak Kejaksaan Negeri Muna.
Terlambatnya proyek pengadaan oven tersebut terungkap beberapa waktu lalu saat pihak komisi II DPRD Muna melakukan pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2017.
Kasak kusuk pengadaan mesin ini mulai mengemuka dipublik, meski begitu saat ini mesin oven kayu tersebut telah tiba di Kabupaten Muna, pada Sabtu (1/9) meskipun semestinya dijadwalkan tiba pada (29/8) disebabkan terlambat dalam proses transportasi Fery.
“Mesin sudah berada di Desa Bangunsari, yang saat ini sedang dalam pembongkaran muatan, ” Ujar Taufik kepala Bidang Perindustrian, Senin (3/9).
Namun rupanya dalam proyek pengadaan mesin oven pengering kayu, yang dikerjakan oleh CV. Modolalo sudah di PHO.
“Pengadaan mesin tersebut, saya belum menjadi kepala bidang saat itu, “beber Taufik.
KONTRIBUTOR : BENSAR