
Kolaka,Koransultra.Com – Lagi lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Sulawesi Tenggara akhirnya menjebloskan seorang Kepala Desa Ulu Lapao-Pao yakni Haji Jasrin ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II B Kolaka, pada Kamis,13/9/18.
Penahanan Haji Jasrin sebagai kepala Desa dilakukan pasalnya telah terbukti secara sah dan melakukan tindakan yang merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih dari 143 juta rupiah.
Dengan penahanan Haji Jasrin Kades Ulu Lapao-Pao Kecamatan Wolo kabupaten kolaka ini, kini membuat jumlah kepala desa di kabupaten Kolaka yang sebelumnya hanya 3 orang dan kini bertambah menjadi 4 orang setelah Kades Lawulo Mutmain, Kades Palewai Haji Fitri dan Kades Gunung Sari Harjono.
Kepala kejaksaan Negeri kolaka melalui kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Amrizal R Riza, SH ,mengatakan,bahwa kami resmi menahan Haji Jasrin sebagai Kades Ulu Lapao-Pao karena terbukti melakukan korupsi dengan merugikan keuangan Negara,dan mulai hari ini resmi kami tahan.
“Benar kami tahan, Kalau tidak percaya silahkan cek langsung ke Rutan. Apakah sudah ada di tahanan atau belum,” ujar Amrizal meyakinkan.
Lanjut mantan Jaksa Fungsional di Kejari Bantaeng Sulsel ini menjelaskan bahwa Jasrin terbukti bersalah pada Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Pembangunan Gedung PKK yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2015. Selain itu, terdakwa juga diketahui tidak membayarkan insentif aparat Desa Ulu Lapao-Pao selama 2 triwulan yang jumlahnya berkisar 16 juta rupiah.
“Selain temuan diatas, Haji Jasrin juga diduga melakukan pemalsuan terhadap laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan Anggaran ADD yang diperuntukkan untuk insentif aparat,” tambah Amrizal.
Sehingganya Hasil sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Wahyudi hakim anggota masing masing Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan menjatuhkan vonis 1,4 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Namun jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Untung saja Kades Ulu Lapao-Pao ini tidak dibebankan uang pengganti sebab dirinya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari 143 juta rupiah kepada Kejari Kolaka, untuk selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
Haeruddin ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI),mengatakan bahwa dengan ditangkapnya Haji Jasrin Kepala Desa Ullu Lapao-Pao menjadi contoh dan pelajaran bagi semua para kepala desa yang ada di kabupaten kolaka dan juga Kolaka Timur ini agar harus sangat berhati hati mengelolah keuangan negara yang dikucurkan melalui program Dana Desa.
“Haeruddin berharap semoga penahanan kades Ulu Lapao Pao ini, tidak lagi menimpa para kades yang lainnya di Kabupaten Kolaka supaya penggunaan Dana Desa agar di fungsikan sesuai aturan mekanisme ,” ujar Haeruddin.
Kontributor : Asri Joni