KPU Muna Tetapkan 421 Calon Legislatif

Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais Foto : Bensar
Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais Foto : Bensar

Raha, Koransultra.com – Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 421 calon legislatif (caleg) DPR tingkat II, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Kamis (20/9), di Aula KPUD.

DCT tersebut, dihadiri, Panwaslu dan partai Politik sebagai peserta dalam agenda dilaksanakan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang bakal dijadikan DCT.

Namun, ada sala satu caleg yang mundurkan diri keterwakilan perempuan dari Partai Demokrat dapil Muna 6 tersebut, masih tetap terpenuhi.

“DCS, 422 orang, sedangkan hasil DCT ditetapkan 421 caleg. Caleg perempuan yang mengundurkan pasca penetapan DCS dari Partai Demokrat Surya Anneki dapil Muna 6, dan semua sudah memenuhi syarat untuk dijadikan DCT, masih terpenuhi 33,33 persen, “ujar Kubais ketua KPU Kabupaten Muna.

Kata, Kubais, dalam Peraturan KPU (P-KPU) 20 pasal 23 dijelaskan boleh diganti, jika caleg tersebut mempengaruhi persentase keterwakilan perempuan 30 persen.

“Selain yang mengundurkan diri itu, 421 caleg semua sudah memenuhi syarat untuk dijadikan DCT, “cetusnya mantan ketua BEM UHO ini.

Lajutnya, selain pencermatan dilakukan untuk memastikan kesusaian nama-nama, gelar dan rekapan arsip caleg yang dipegang Parpol dengan distor ke pihaknya.

“Misalkan tadi PAN ada koreksi sedikit tambahan gelar. Yang bisa dibolehkan P-KPU adalah tambahan gelar Haji. Jadi tadi itu hanya pencermatan, ” terangnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *