Lasusua, Koransultra.com – Abdul Aziz, warga kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terancam 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar, lantaran diduga mencabuli seorang Bocah berusia berisial AS berusia 6 tahun yang tak lain cucu tirinya sendiri.
Kakek tua itu mencabuli korban dengan membayar uang Rp 2 ribu saat kondisi rumah dalam keadaan sepi
“Pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76d Sub pasal 82 ayat 1 Jo 76e tentang Perlindungan anak,” kata Kapolsek Ranteangin Ipda Agustian Kamis (20/9/2018).
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa AS mengalami sakit dibagian kemaluannya pada saat buang air kecil.
“Setelah mendengar aduan AS, Ibu korban langsung melaporkan kepada polisi,”
Setelah laporannya kami terima, kata kapolsek, pihak kepolisian Polsek ranteangin langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.
“Setelah melakukan pengejaran, ternyata Pelaku sudah berada di kolaka atas informasi kepala Desa lambai,” ujar dia.
Atas laporan kepala desa, lanjut kapolsek, pihak kepolisian Kolut langsung mengomfirmasi kepada pihak kepolisian pilros Kolaka untuk melakukan penangkapan.
“Setelah Pelaku ditangkap di terminal, pihak kepolisian Polres Kolut langsung membawa Pelaku dan di jembloskan di sel tahanan kolut,” tutup kapolsek.
Kontributor : Fyan