Kolaka, Koransultra.com – KD(21) warga asal Kelurahan Sea, Kolaka, tak berkutik saat petugas jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Kolaka membekuknya, di penginapan Kolaka Indah, pada Kamis 26 Oktober 2018 malam.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 0,35 gram sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Satres Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Apda, menuturkan pelaku KD diamankan petugas saat berada di Penginapan Kolaka Indah, Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kolaka malam.
“Kami menemukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika disalah satu penginapan tersebut sering terjadi transaksi serta penggunaan narkoba. Pada saat pengrebekan pelaku baru saja mengkonsumsi sabu,” terang Iptu Husni Apda, Jumat 27 Oktober 2018 malam.
Disebutkan Kasatres Narkoba, dari tangan pelaku diamankan satu saset sabu siap pakai, satu buah alat isap jenis bong, uang tunai Rp 800 ribu, serta satu lembar jaket yang diduga digunakan saat transaksi barang haram.
“Total barang bukti 0,35 gram, diduga pelaku merupakan pengedar,” jelas Iptu Husni, pada sejumlah media.
Pelaku saat ini mendekam di Sel tahanan Polres Kolaka, akibat perbuatannya KD dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Kontributor : Dekri