Kolaka, Koran Sultra.com – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, berhasil menyita 516 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dalam Operasi Bina Kumusa.
Selain menyita ratusan Miras, Polisi juga mengamankan satu warga berisial MA, warga asal Kelurahan Lalombaa, yang diduga menjual Miras tanpa mengantongi izin.
“Barang bukti sudah kami amankan di Polres kolaka,” kata Kapolres Kolaka AKBP Bambang Satriawan, melalui Kasat Bimas AKP Prasadja, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, terbongkarnya penjualan miras tersebut setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan dibeberapa titik di Kota Kolaka.
“Dari 516 botol miras disita diataranya adalah Vodka 55 botol, guinnes besar 348 botol, Dayak 110 botol dan Bir Bintang 3 botol,” bebernya.
Dia juga menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melaporkan penangkapan dan penyitaan Miras ini ke Polda Sultra dan Kapolres Kolaka.
“Dan setelah itu, ditindak lanjuti sesuai dengan pelanggaran hukum yang berlaku,” katanya.
Kontributor : Asri Joni