Lasusua, Koransultra.com – Himpunan Pemuda Mahasiswa Kolaka Utara (Hipermaku), sinyalir ada pembiaran oleh penegak hukum terhadap dugaan pencurian Ore Nikel yang dilakukan PT. Amin yang ada di Desa Mosiku, Kecamatan Batuputih, Kolut.
“Kami mengutuk keras atas tindakan tersebut. Mereka dengan sengaja, serta terang-terangan melakukan aktivitas ilegal. Pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian hanya bungkam,” teriak Sekjen Pengurus Pusat Hipermaku, Wawan, Kamis (16/11/2018).
PT. Amin adalah salah satu perusahaan yang sudah memiliki izin usaha IUP produksi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Namun, PT. Amin diduga menyalahi prosedur yang dimana, aktifitasnya diluar dari titik koordinat.
Pihak Mahasiswa sudah berulang kali melakukan konfirmasi kebeberapa lembaga hukum yakni Kepolisian dan lembaga lainnya. namun hasil konfirmasi tersebut belum memberikan jawaban tentang pelanggaran perusahaan tersebut.
“Kami harap semua elemen dapat memproses persoalan pertambagan di Kolut ini, terkhusus pihak penegak hukum dan kepolisian betul-betul bertindak, jangan bungkam dan hanya tutup mata saja,” tegas Wawan.
Kontributor : Fyan