Kolaka, Koransultra.com – TNI bersama Kepolisian Polres Kolaka, melaksanakan razia kendaraan pembalap liar disejumlah titik di Kabupaten Kolaka, Sabtu 17 November 2018 malam.
Alhasil lima unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat diamankan di Mapolres Kolaka.
Kasubag Sarpras Polres Kolaka, Iptu Revi, mengatakan selain lima unit kendaraan bermotor, Polisi bersama TNI juga mengamankan pemilik kendaraan.
“Kini kami mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga tidak mempunyai kelengkapan surat-surat kendaraan, beserta dengan pemiliknya,” terang Iptu Revi, pada Koran Sultra.
Kata Iptu Revi, razia kendaraan tersebut merupakan antisipasi maraknya pembalap liar di Jalur Bypass serta pantai Riya Kolaka, yang seringkali mengganggu arus lalulintas.
“Kemungkinan kegiatan Cipta Kondisi ini akan kami gelar setiap malam minggu. Sebab, balapan liar ini tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Mereka juga telah mengganggu jalur lintas pengemudi yang dapat mencelakai pengemudi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu kata Revi, lima unit kendaraan bermotor yang diamankan di Polres Kolaka bakal ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kontributor Asri Joni